Dipengadilan Negeri Kendal Sidang lanjutan kasus pencurian sebatang kayu jati dilahan perhutani terdakwa Rusidi, petani miskin senin (14/04) sidang kembali di gelar.
Menurut tim penasehat hukum terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa yang menghukum nya 10 tahun penjara, karena melanggar pasal dalam kehutanan. dan naas nya lagi terdakwa di denda 5milyar rupiah, Hukuman itu di nilai sangat berlebihan karena terdakwa belum melakukan pencurian.
Menurut tim penasehat terdakwa, petani buta huruf tersebut bernama Rusadi adalah mengambil sebatang kayu jati yang terbengkalai dan saat memikulnya dia tertangkap. Bahkan terdakwa melum menikmati hasil kayu tersebut yang di taksir tak lebih dari 600 ribu rupiah. Pengacara juga menilai, kasus yang di dakwakan kepada Rusadi sangat janggal dan kronolois.
terlebih lagi terdakwa mengambil kayu pada bulan November 2011 tetapi kenyataan nya ia telah mengalami hukum tahanan selama 4 Bulan yaitu pada pertengahan febuari lalu. Dalam sidang tersebut Penasehat Hukum juga mengajukan penagguhan penahanan dengan jaminan seluruh warga desa tempat Rusadi bermukim.