Mulai 1 Agustus 2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta 196 kabupaten dan kota di Indonesia akan mengganti kartu tanda penduduk (KTP) menjadi KTP elektronik alias e-KTP. Sejauh ini, peralatan pendataan elektronik itu hingga hari ini belum terdistribusi ke sejumlah kelurahan.
Meski demikian, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyatakan siap menerapkan penggantian KTP.
Bagi warga yang akan merubah KTP-nya menjadi e-KTP, prosesnya cukup mudah dan gratis. Hanya dengan membawa surat panggilan dan KTP lama ke kelurahan, warga sudah bisa difoto, tanda tangan, dan cap sidik jari. Prosesnya, dijanjikan hanya memakan waktu lima menit dan kemudian e-KTP sudah bisa diambil sekitar dua pekan kemudian.
Dalam e-KTP akan disediakan kode keamanan dan rekam elektronik bagi setiap penduduk. Dengan penerapan demikian, diharapkan KTP akan semakin sulit dipalsukan dan data jumlah penduduk bakal semakin akurat.