Wednesday, July 20, 2011
Pelaksanaan e-KTP Mulai 1 Agustus 2011
Meski demikian, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyatakan siap menerapkan penggantian KTP.
Bagi warga yang akan merubah KTP-nya menjadi e-KTP, prosesnya cukup mudah dan gratis. Hanya dengan membawa surat panggilan dan KTP lama ke kelurahan, warga sudah bisa difoto, tanda tangan, dan cap sidik jari. Prosesnya, dijanjikan hanya memakan waktu lima menit dan kemudian e-KTP sudah bisa diambil sekitar dua pekan kemudian.
Dalam e-KTP akan disediakan kode keamanan dan rekam elektronik bagi setiap penduduk. Dengan penerapan demikian, diharapkan KTP akan semakin sulit dipalsukan dan data jumlah penduduk bakal semakin akurat.