Tuesday, October 11, 2011
Satu Lagi TKI Terancam Hukuman Mati
Tuti diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dan dipekerjakan di keluarga pengguna (majikan) Suud Malhaq Al Utaibi, Kota Thaif. Tuti sebagai TKI penata laksana rumah tangga menggunakan jasa agensi di Arab Saudi yaitu Adil for Recruitment.
Pada 11 Mei 2010, Tuti diketahui melakukan pembunuhan terhadap Suud Malhaq Al Utibi dengan cara memukulkan sebatang kayu kepada Suud di rumahnya. Pemukulan dilakukan oleh Tuti karena tindak pelecehan seksual oleh majikannya.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Tuti kemudian kabur sekaligus membawa uang senilai 31.500 Real Saudi berikut satu buah jam tangan dari rumah keluara majikannya. Pelarian Tuti berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian setempat.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik badan investigasi kepolisan setempat pada 18 Mei 2010 yang didampingi pihak Konsulat Jenderal RI Jeddah, Tuti mengakui seluruh perbuatannya. Atas perbuatannya Tuti ditahan di penjara Kota Thaif sampai saat ini.
Proses peradilan terkait kasus Tuti telah berjalan hingga akhir di samping melibatkan peran Lembaga Ishlah Wal-`afwu (lembaga perdamaian dan pemaafan) sebagaimana lazimnya berlaku di Arab Saudi untuk mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban.
Melalui pengacaranya keluarga korban telah mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Arab Saudi supaya dilaksanakan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti Tursilawati setelah berakhirnya musim haji tahun 2011.
Dijelaskannya, proses hukum TKI kelahiran 6 Juni 1984 itu saat ini tengah memasuki fase-fase akhir. Kepastikan vonis mati terhadapnya tinggal menunggu kesediaan maaf dari keluarga korban.