Thursday, December 1, 2011
Briptu Norman Kamaru Menjalani Sidang Di Gorontalo
Pada sidang itu pihak Polda sengaja menghadirkan tiga orang saksi, guna mendengarkan persoalan terkait pelanggaran kode etik dilakukan Norman. Namun hanya satu orang saksi yang hadir.
Orang tua Norman mengaku kecewa atas penundaan sidang kode etik itu, dan berharap proses yang menimpa Norman segera diputuskan.Sebelumnya, Briptu Norman telah menyatakan mundur dari korps atau kesatuan kepolisian Gorontalo, karena mengaku kesulitan mendapatkan izin atasan untuk ikut manggung di berbagai kegiatan.
Hanya saja surat pengunduran diri Norman yang dilayangkan ke Mabes Polri masih mendapat hambatan, terkait masa tugas yang belum mencapai minimal 10 tahun untuk diberikan restu pengunduran diri, karena masa tugas Norman baru enam tahun.