Saturday, April 14, 2012
Surat Dari Pak Raden Boneka Si Unyil
Dibalik popularitas yang diperolehnya itu, kehidupan Pak Raden ternyata tak seperti bayangan semua orang. Kini, Suyadi mengaku tidak memiliki apa-apa bahkan harus menumpang hidup di rumah kakaknya.
Sejak puluhan tahun hak cipta Unyil tidak berada dalam genggamannya. Terbang entah ke mana. Maka kali ini Pak Raden akan turun dari kursi rodanya, untuk menyanyi dan mencurahkan perasaannya kepada siapa saja yang mau datang ke rumahnya.
Untuk menyuarakan isi hatinya, Pak Raden pun turun "mengamen" di rumahnya di Jalan Petamburan III, RT03/RW04 No.27 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, Sabtu 14 April 2012.
Dalam acara tersebut, Pak Raden pun menggenggam lima pucuk kertas yang berisi keluh kesahnya. Terdiri dari dua bagian, Pak Raden menulis keluh kesahnya pada dua lembar pertama. Sisanya adalah lirik lagu yang dia nyanyikan.
Dalam dua lembar kertas itu, Pak Raden mencurahkan isi hatinya terkait royalti atas hak cipta karya "Si Unyil' yang telah melegenda di dunia hiburan anak-anak Tanah Air. Judulnya: "Si Unyil Sebuah Kegagalan".
"Bukan soal misi atau produktivitas, tetapi kegagalan bagi kreatornya secara finansial. Kerja keras selama bertahun-tahun tidak menghasilkan rejeki bagi kreatornya," keluh Pak Raden di paragraf awal tulisannya.
"Sebaliknya mereka yang tidak berbuat apa-apa, merekalah yang meraup keuntungan dari Si Unyil. Dengan berdalih bahwa hak cipta Si Unyil pernah saya serahkan kepada pihak PFN, maka PFN beranggapan bahwa saya telah kehilangan kepemilikan hak cipta terhadap Si Unyil," Pak Raden menggugat di paragraf kedua.
Dalam goresan tinta tersebut Pak Raden juga menceritakan kronologi perjanjian dengan pihak PFN.
Pak Raden menjelaskan, perjanjian mengenai penyerahan hak cipta yang dibuat pada tanggal 14 Desember 1995, berlaku selama lima tahun. Artinya, hak cipta Si Unyil seharusnya sudah berakhir pada tanggal 14 Desember 2000. "Tetapi pihak PFN berpendapat bahwa hak cipta berada pada PFN untuk selamanya," tulis Pak Raden.
Tak hanya itu, pendaftaraan tokoh-tokoh si Unyil ke Departemen Kehakiman oleh PFN ditafsirkan bahwa Pak Raden tidak memiliki hak lagi atas tokoh-tokoh ciptaannya. "Dan ini berlaku untuk selamanya," ujar dia.
Adapun dalam surat perjanjian dengan Perum Produksi Film Negara (FPN), tepatnya di Pasal 4, tertuang pernyataan, bahwa pihak pertama (Pak Raden) mendapat imbalan 10 persen dari royalti yang akan diterima pihak kedua.
Dengan perjanjian selama lima tahun itu, berarti Pak Raden mendapat royalti dari PFN. Namun, kenyataan bahwa terhitung 14 Desember 2000 hak cipta Si Unyil berada di tangan PFN selamanya. Berarti sejak saat itu pula rupiahterakhir yang diterima Pak Raden dari maha karyanya, Si Unyil.
"Mengapa saya sampai sebodoh itu untuk menyerahkan cipta si Unyil ke pihak lain. Sekian tahun yang lalu dikandung maksud oleh pimpinan PFN untuk menertibkan iklan-iklan yang menggunakan tokoh-tokoh si Unyil. Untuk menindaknya dirasa perlu oleh PFN pengalihan hak cipta dari kreatornya pada PFN," tulis Pak Raden.
Pak Raden juga sempat mengungkapkan dirinya mengetahui ada produk makanan dan barang juga rumah yang menggunakan merek si Unyil, Pak Raden, dan sebagainya. Namun, hingga kini belum pernah ada tindakan apapun terhadap pemakaian label dengan tokoh Si Unyil tersebut.
Malah sekarang telah muncul tayangan di stasiun televisi swasta yang menggunakan karakter Si Unyil. Begitu juga iklan produk makanan dengan menampilkan tokoh si Unyil di layar kaca. "Yang sekarang sedang diproduksi adalah Si Unyil dengan format 3 demensi di sebuah studio animasi di Batam," lanjut Pak Raden.
Dalam penutupnya, Pak Raden sangat berharap dirinya bisa kembali mendapatkan kembali keuntungan dari karyanya menciptakan tokoh Si Unyil.
"Sudah pasti uang mengalir ke kocek pihak lain, bukan ke saya. Karena itu besar harapan saya sekiranya saya dapat lagi memegang kepemilikan hak cipta Si Unyil sebelum matahari kehidupan saya terbenam," harap Pak Raden.