Monday, January 7, 2013

Kakek 90 tahun asal Arab Saudi Nikahi gadis 15 tahun

Perkawinan terjadi di Arab Saudi baru-baru ini menimbulkan kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan penggiat di media sosial. Pernikahan itu terjadi antara gadis 15 tahun dengan lelaki pantas disebut kakeknya berusia 90 tahun.



Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Senin (7/1), dalam sebuah wawancara dengan media lokal, pengantin laki-laki tidak disebutkan namanya itu mengatakan dia merasa pernikahan itu sudah sesuai hukum. Dia menyebut telah membayar Rp 167 juta sebagai mas kawin untuk menikahi gadis itu.

Lelaki itu juga sempat menceritakan pengalaman tidak menyenangkan dirasakan dia saat melewati malam pertama dengan gadis belia itu. Dia mengatakan ketika itu istrinya lebih dulu masuk ke kamar sebelum dia dan mengunci kamar dari dalam sehingga dia tidak bisa masuk.

Kejadian ini justru membuat dia berpikir ada persengkongkolan antara gadis itu dan ibunya. Alhasil, dia berjanji akan menuntut mertuanya itu jika tidak mengembalikan istrinya atau menyerahkan kembali mas kawin sudah diberikan dia.

Seorang teman dekat keluarga pengantin perempuan tidak disebutkan identitasnya mengatakan gadis itu merasa ketakutan saat malam pertama. "Itu sebabnya dia mengunci pintu kamar selama dua hari sebelum akhirnya kembali ke rumah orang tuanya."

Anggota Asosiasi Hak Asasi Manusia Arab Saudi (NSHR), Suhaila Zein el-Abidin, meminta agar pihak keamanan turut menangani kasus ini secepat mungkin agar dapat menyelamatkan gadis itu dari hal-hal tidak diinginkan.

Suhaila mengatakan Islam menginginkan agar institusi perkawinan didasarkan pada persetujuan di antara kedua pihak. Dia menyebut kasus ini menunjukkan mempelai perempuan tidak setuju dengan perkawinan itu yang diperlihatkan dia saat mengunci kamar.

Dia mengatakan orang tua gadis itu juga harus bertanggung jawab atas pernikahan terjadi terhadap anak perempuannya dengan lelaki pantas disebut sebagai kakeknya. Dia juga meminta agar Saudi membuat aturan batas minimun pernikahan bagi perempuan yakni 18 tahun.

Psikolog asal Saudi, Jamal al-Toueiki, mengatakan kawin paksa hanya akan membuat pihak perempuan menjadi korban penyiksaan dan kekerasaan. Menurut dia, kasus seperti ini akan menuntun banyak perempuan ingin melakukan bunuh diri jika tidak ada yang menyelamatkan.

Di media sosial Twitter, penggiat juga mengkritisi orang tua gadis itu lantaran memperbolehkan anaknya kawin dengan seorang lelaki hampir delapan dekade lebih tua dari dia. Gadis tidak disebutkan namanya itu memiliki ayah dari Yaman dan ibu asal Saudi.